Pusat Standardisasi Intrumen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PSIPKH) bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor melaksanakan Sosialisasi Aplikasi Lalu Lintas HPM kepada peternak dan pedagang ternak Kota Bogor pada Rabu, 8 Mei 2024 di Aula Calliandra PSIPKH. Sosialisasi tersebut merupakan salah satu persiapan pelaksanaan Bursa Hewan Qurban (BHQ) ke-22 tahun 2024 yang akan dilaksanakan mulai 1 Juni 2024 mendatang.
Hadir pada acara tersebut peternak dan pedadang ternak yang biasa meramaikan Bursa Hewan Qurban, seperti, Azka Farm, Rawi Farm, Putri Kembar Farm, Araya Farm, UD Bunga Dahlia, dan UD Makmur.
Seperti disampaikan Ketua Kelompok Pengelolaan Hasil Standardisasi Instrumen PKH, Hasanatun Hasinah, S.Pt. MP., BHQ yang merupakan kegiatan rutin PSIPKH bersama DKPP Kota Bogor tetap berkomitmen memfasilitasi penyediaan hewan qurban yang memenuhi kriteria aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Untuk itu, hewan ternak pada BHQ harus didukung dengan dokumen-dokumen terkait kesehatan hewan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Surat rekomendasi dari dinas terkait dari daerah asal dan tujuan ternak, juga SKKH harus disertakan saat hewan qurban masuk area BHQ,” ujar Hasanatun.
Lebih lanjut dijelaskan Drh Patriantariksina Randusari, M.Si, dari DKPP Kota Bogor bahwa Permentan No. 17/2023 tersebut mengatur tata cara pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya (HPM) di wilayah NKRI. “Ini penting untuk menciptakan sistem yang teratur dan terkontrol dalam mengatur pergerakan hewan dan produk hewan guna mencegah penularan penyakit hewan yang dapat mengancam kesehatan hewan dan masyarakat”, ungkap wanita yang kerap disapa Ina ini.
Pada kesempatan tersebut dilakukan pula penjelasan dan simulasi penggunaan Aplikasi Lalu Lintas HPM, yang dapat diakses melalui alamat URL https://lalulintas.isikhnas.com oleh drh. Saptani dan drh. Elidar dari DKPP Kota Bogor. Aplikasi tersebut merupakan implementasi dari Permentan Nomor 17 Tahun 2023 dan aturan penggunaan aplikasi lalu lintas HPM dalam melalulintaskan hewan dan produk hewan mulai berlaku efektif pada tanggal 20 April 2024.
Dalam aplikasi Lalu Lintas HPM terdapat prosedur pembuatan Surat Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Ternak, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), dan Sertifikat Veteriner agar ternak yang akan masuk dan keluar dapat dipastikan aman, sehat dan bebas penyakit zoonosis. “Dengan penggunaan aplikasi ini, diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha maupun peternak/kelompok ternak dalam melalulintaskan hewan dan produk hewan. Serta menjamin keabsahan dan kelayakan hewan dan produk hewan yang akan dilalulintaskan, termasuk ke dan dari Kota Bogor,” pungkas Saptani. (DAH/NH)